PEMBRITA BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru-baru ini mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Surat ini merupakan langkah penting dalam pemenuhan syarat untuk menjadi Calon Wakil Presiden Republik Indonesia (Cawapres). Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa surat keterangan ini diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2023.
Djuyamto menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pengadilan untuk menegaskan bahwa pemohon, dalam hal ini Erick Thohir, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
Surat keterangan ini telah diberikan kepada sejumlah pemohon lainnya, termasuk Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.
Surat keterangan ini memiliki banyak kegunaan, tidak hanya terkait dengan persyaratan pilpres, tetapi juga bisa digunakan dalam konteks lain, seperti tes masuk kerja.
Djuyamto menyatakan, "Untuk keperluan sebagaimana yang dikehendaki atau dimohon oleh pemohon dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, misalnya pemilihan-pemilihan, persyaratan tes masuk kerja dan sebagainya."