PEMBRITA BOGOR – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki telah mengirim surat kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya memastikan pemenuhan hak para penjual di TikTok Shop setelah penutupan platform tersebut.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, menjelaskan bahwa surat tersebut memberikan rekomendasi untuk memastikan hak-hak penjual, affiliator, dan konten kreator, serta hak-hak konsumen tetap terjaga dalam konteks social commerce.
Fiki Satari menggarisbawahi pentingnya pemenuhan hak-hak tersebut, terutama karena masih ada transaksi yang sedang berlangsung di TikTok Shop.
Baca Juga: Fakta-fakta tentang Generasi Z yang Viral di Media Sosial, Apa Benar Mereka Pemalas dan Problematik?
Proses pengemasan barang oleh penjual, pengiriman oleh kurir, dan pembayaran kepada affiliator dan konten kreator memerlukan waktu hingga 16 hari. Hal ini mencakup transaksi COD yang melibatkan kurir eksklusif dari China.
Menteri Teten mengirim surat tersebut pada Rabu (4/10) dan juga mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan yang telah memberikan payung hukum untuk social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Fiki Satari menambahkan bahwa Permendag tersebut memang fokus pada social commerce, meskipun hanya satu pasal, sementara sisanya mengatur e-commerce.
Baca Juga: Cara Membuat Lembar Kerja LK 2.3 Rencana Aksi PPG Daljab, Lengkap dengan Tujuan Pembelajaran