KRONOLOGI Truk Kontainer Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan hingga Nyaris Ditabrak KA Logawa di Jember

- 24 Juli 2023, 08:30 WIB
Truk kontainer menerobos palang pintu perlintasan dan Nyaris Ditabrak KA Logawa di Jember.
Truk kontainer menerobos palang pintu perlintasan dan Nyaris Ditabrak KA Logawa di Jember. /ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember/

Setelah KA Logawa relasi Jember-Purwokerto berhenti, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan sopir truk untuk membebaskan kendaraan truk kontainernya dari jalur kereta api.

Setelah jalur kereta api terlihat aman dan kondusif, KA Logawa kembali diberangkatkan dan melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas. "Selanjutnya Polsuska (polisi khusus kereta api) membawa sopir dan truk kontainer tanpa muatan tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," katanya.

Anwar Yuli Prastyo juga menyebutkan bahwa PT KAI mengimbau kepada masyarakat, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas, ketika sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup. Dampak dari kita bersabar selama lima menit menunggu kereta api lewat adalah dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain.

Baca Juga: Geger Temuan Bayi Berlumuran Darah di Atap Kos-kosan Sukabumi

Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.

Selain itu, dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah