Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Tidak Akan Bubarkan Al Zaytun, Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum

- 14 Juli 2023, 06:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan. Meski demikian, pemerintah tetap akan memproses hukum pimpinannya, Panji Gumilang.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan. Meski demikian, pemerintah tetap akan memproses hukum pimpinannya, Panji Gumilang. / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

Dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun, pemerintah hanya perlu memberi hukuman kepada pimpinannya takni Panji Gumilang.

"Karena begini, kalau kita membubarkan pesantren nanti jadi preseden, suatu saat kalau ada orang lain yang berkuasa, visinya beda dengan kita, cara memandang islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan," katanya.

Mahfud MD juga menjelaskan bakal membina Pondok Pesantren Al Zaytun, karena menurut data resmi, pesantren itu selalu melahirkan lulusan yang bagus dan tidak pernah melahirkan teroris.

Baca Juga: Polisi Setop Penyelidikan Kasus Kematian Bocah SD karena Perundungan di Sukabumi

"Pesantren nanti kita bina karena secara resmi pesantren itu memang tidak pernah melahirkan teroris. Pesantren itu alumni-alumninya bagus, kurikulumnya juga bagus, tapi dibalik itu, yang kita tindak," ungkapnya.

Pemerintah akan menindak pidana Panji Gumilang dengan dugaan mengenai pencucian uang, sedangkan tentang penistaan agama akan menjadi urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mahfud MD mengungkapkan Pondok Pesantren Al Zaytun bersama Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dan 145 diantaranya telah dibekukan karena dugaan pencucian uang.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang, Ini Dia Pasal Kontroversial yang Dinilai Ancam Nasib Nakes

"Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya, kemudian disamarkan seakan akan menjadi uang halal," ungkapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengungkapkan uang-uang yang masuk kedalam rekening tersebut mencurigakan, begitu juga yang keluar.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah