Mahfud MD Vs DPR: Jangan Gertak, Saya Juga Bisa Gertak Saudara karena Halangi Penyelidikan Hukum

- 30 Maret 2023, 12:04 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PEMBRITA BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi peringatan kepada anggota Komisi III DPR RI agar tidak memaksa dirinya saat memberikan penjelasan tentang transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mantan Ketua MK itu juga mengingatkan apabila dia memiliki kemampuan untuk menekan para wakil rakyat sebagai balasan.

Dia menegaskan bahwa anggota legislatif tidak dapat menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung, mengingat sudah ada contoh hukuman bagi mereka yang menghalangi penyidikan, seperti yang terjadi pada kuasa hukum Setya Novanto, yaitu Fredich Yunadi.

Baca Juga: Demi Tampil Oke Hadapi Mahfud MD, Bambang Pacul Batasi Durasi Rapat Komisi III DPR Bersama Yasonna Laoly

"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023.

Mahfud MD Vs Komisi III DPR RI

Suasana rapat dengar pendapat antara Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Suasana rapat dengar pendapat antara Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

Mahfud menyatakan bahwa cara kerja anggota DPR sering kali menghalangi proses penyidikan dengan cara menyerang siapa pun yang mencoba mengungkapkan kasus yang melibatkan mereka.

"Setiap kali seseorang mencoba untuk mengungkapkan kasus tersebut, mereka akan diserang. Ini adalah kenyataan yang tidak bisa dihindari," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x