PEMBRITA BOGOR - Polisi hentikan kasus kematian bocah SD karena perundungan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pihaknya mengungkap alasan polisi hentikan kasus kematian bocah SD karena perundungan itu ke publik.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, akhirnya polisi hentikan kasus kematian bocah SD karena perundungan itu.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Tenteng Senjata Api Bikin Heboh di Cisolok Sukabumi
MH (9), anak kelas 2 SD di kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi diketahui meninggal dunia pada 20 Mei 2023.
Usai beredar informasi terkait penyebab kematian korban adalah perundungan, pihaknya segera mengambil langkah.
Penyelidikan segera dilakukan tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Lagi! Modus Pencurian Pecah Kaca Mobil di Sukabumi, Harta Raib dalam Hitungan Detik
Kapolres Sukabumi Kota Ungkap Alasan Setop Kasus MH
Kapolres menguak alasan polisi hentikan kasus kematian bocah SD karena perundungan pada Mei 2023 silam.
Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan Wibowo menyatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.