Kemenhub sudah menyesuaikan aturan protokol kesehatan dalam penggunaan transportasi di masa transisi endemi Covid-19 melalui surat edaran yang mulai berlaku 9 Juni 2023.
Surat edaran tersebut yaitu SE Nomor 14 untuk transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut, SE Nomor 16 untuk transportasi udara), dan SE Nomor No 17 untuk perkeretaapian.
KAI sudah memberlakukan aturan tersebut pada Senin, 12 Juni 2023. Aturan melepas masker berlaku untuk pasien dalam keadaan sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***