Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker, Pengguna Kereta Api Bagaimana?

- 13 Juni 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi kereta api. Penumpang KAI sudah bebas lepas masker.
Ilustrasi kereta api. Penumpang KAI sudah bebas lepas masker. /Instagram/@kai121_

PEMBRITA BOGOR - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan bahwa aturan memakai masker masih berlaku untuk pengguna kereta commuter line, meskipun sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.

SE tersebut secara garis besar mengatur protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi, guna mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran.

Baca Juga: Viral Usai Selamatkan Nyawa Lansia yang Hampir Tertabrak Kereta, Petugas PJL di Bandung Dapat Penghargaan KAI

Mengutip dari ANTARA, Minggu, 11 Juni 2023, Manager Humas PT KCI, Leza Arlan mengatakan bahwa ia harus menunggu surat edaran turunan terkait aturan tersebut.

"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," katanya.

Menurutnya, selain penggunaan masker, syarat vaksin masih diberlakukan bagi masyarakat yang akan menggunakan commuter line sebagai moda transportasi mereka.

Baca Juga: KRL Gangguan Lagi di Perlintasan Stasiun Sudirman-Manggarai, KAI Commuter Rekayasa Rute

Alasannya, karena commuter line bukan termasuk transportasi jarak jauh.

"Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga berkata bahwa peraturan perjalanan KRL akan disesuaikan dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca Juga: Gempa Cianjur, KAI Pastikan Jadwal Perjalanan Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi Tak Terganggu

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," katanya.

Penumpang Kereta Api Bebas Masker

Warga melintasi jalur rel kereta api Bogor-Sukabumi, Kota Bogor, beberapa waktu lalu. PT KAI menyiapkan kurang lebih Rp 48 miliar anggaran dana kerahiman untuk warga terdampak.*
Warga melintasi jalur rel kereta api Bogor-Sukabumi, Kota Bogor, beberapa waktu lalu. PT KAI menyiapkan kurang lebih Rp 48 miliar anggaran dana kerahiman untuk warga terdampak.*

Berbeda dengan KRL, moda transportasi lainnya sudah diperbolehkan melepas masker. Salah satunya adalah kereta api.

Alasannya karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan bagi masyarakat yang bepergian jauh menggunakan angkutan umum. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, ini Adita Irawati.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," katanya dikutip dari ANTARA pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: PT KAI Rilis Promo Merdeka Tiket Kereta Api, Naik Kereta Api ke Surabaya Murah Banget Hanya 17 ribu Rupiah Aja

Kemenhub sudah menyesuaikan aturan protokol kesehatan dalam penggunaan transportasi di masa transisi endemi Covid-19 melalui surat edaran yang mulai berlaku 9 Juni 2023.

Surat edaran tersebut yaitu SE Nomor 14 untuk transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut, SE Nomor 16 untuk transportasi udara), dan SE Nomor No 17 untuk perkeretaapian.

KAI sudah memberlakukan aturan tersebut pada Senin, 12 Juni 2023. Aturan melepas masker berlaku untuk pasien dalam keadaan sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19.

Baca Juga: Masih Zaman Incar Inferno Dragon? Nih Link Download Stumble Guys MOD APK v0.38 Skin Legendaris Ninja Kai

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah