Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker, Pengguna Kereta Api Bagaimana?

- 13 Juni 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi kereta api. Penumpang KAI sudah bebas lepas masker.
Ilustrasi kereta api. Penumpang KAI sudah bebas lepas masker. /Instagram/@kai121_

PEMBRITA BOGOR - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan bahwa aturan memakai masker masih berlaku untuk pengguna kereta commuter line, meskipun sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.

SE tersebut secara garis besar mengatur protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi, guna mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran.

Baca Juga: Viral Usai Selamatkan Nyawa Lansia yang Hampir Tertabrak Kereta, Petugas PJL di Bandung Dapat Penghargaan KAI

Mengutip dari ANTARA, Minggu, 11 Juni 2023, Manager Humas PT KCI, Leza Arlan mengatakan bahwa ia harus menunggu surat edaran turunan terkait aturan tersebut.

"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," katanya.

Menurutnya, selain penggunaan masker, syarat vaksin masih diberlakukan bagi masyarakat yang akan menggunakan commuter line sebagai moda transportasi mereka.

Baca Juga: KRL Gangguan Lagi di Perlintasan Stasiun Sudirman-Manggarai, KAI Commuter Rekayasa Rute

Alasannya, karena commuter line bukan termasuk transportasi jarak jauh.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x