PEMBRITA BOGOR - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan bahwa aturan memakai masker masih berlaku untuk pengguna kereta commuter line, meskipun sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.
SE tersebut secara garis besar mengatur protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi, guna mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran.
Mengutip dari ANTARA, Minggu, 11 Juni 2023, Manager Humas PT KCI, Leza Arlan mengatakan bahwa ia harus menunggu surat edaran turunan terkait aturan tersebut.
"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," katanya.
Menurutnya, selain penggunaan masker, syarat vaksin masih diberlakukan bagi masyarakat yang akan menggunakan commuter line sebagai moda transportasi mereka.
Baca Juga: KRL Gangguan Lagi di Perlintasan Stasiun Sudirman-Manggarai, KAI Commuter Rekayasa Rute
Alasannya, karena commuter line bukan termasuk transportasi jarak jauh.