"Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga berkata bahwa peraturan perjalanan KRL akan disesuaikan dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Baca Juga: Gempa Cianjur, KAI Pastikan Jadwal Perjalanan Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi Tak Terganggu
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," katanya.
Penumpang Kereta Api Bebas Masker
Berbeda dengan KRL, moda transportasi lainnya sudah diperbolehkan melepas masker. Salah satunya adalah kereta api.
Alasannya karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan bagi masyarakat yang bepergian jauh menggunakan angkutan umum. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, ini Adita Irawati.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," katanya dikutip dari ANTARA pada Senin, 12 Juni 2023.