Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker, Pengguna Kereta Api Bagaimana?

- 13 Juni 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi kereta api. Penumpang KAI sudah bebas lepas masker.
Ilustrasi kereta api. Penumpang KAI sudah bebas lepas masker. /Instagram/@kai121_

"Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga berkata bahwa peraturan perjalanan KRL akan disesuaikan dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca Juga: Gempa Cianjur, KAI Pastikan Jadwal Perjalanan Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi Tak Terganggu

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," katanya.

Penumpang Kereta Api Bebas Masker

Warga melintasi jalur rel kereta api Bogor-Sukabumi, Kota Bogor, beberapa waktu lalu. PT KAI menyiapkan kurang lebih Rp 48 miliar anggaran dana kerahiman untuk warga terdampak.*
Warga melintasi jalur rel kereta api Bogor-Sukabumi, Kota Bogor, beberapa waktu lalu. PT KAI menyiapkan kurang lebih Rp 48 miliar anggaran dana kerahiman untuk warga terdampak.*

Berbeda dengan KRL, moda transportasi lainnya sudah diperbolehkan melepas masker. Salah satunya adalah kereta api.

Alasannya karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan bagi masyarakat yang bepergian jauh menggunakan angkutan umum. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, ini Adita Irawati.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," katanya dikutip dari ANTARA pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: PT KAI Rilis Promo Merdeka Tiket Kereta Api, Naik Kereta Api ke Surabaya Murah Banget Hanya 17 ribu Rupiah Aja

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah