Saksi dari pihak swasta kedua yaitu teman kerja Djoko Tjandra bernama Viady. Berdasarkan informasi media, menurut Boyamin, diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali yang saat ini atas nama Viady, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.
Baca Juga: Djoko Tjandra Mencemarkan Hukum Indonesia, DPR Tegas Minta Kasus di Kejaksaan Agung Diusut Tuntas
Selanjutnya untuk saksi pihak swasta ketiga adalah Rahmat S. Rahmat merupakan Pengawas Koperasi Nusantara, mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko. Pada penerbangan pertama, Rahmat berangkat bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 12 November 2019.
Penerbangan kedua, jaksa Pinangki berangkat bersama Anita pada 25 November 2019. Berikutnya, untuk saksi dari aparat penegak hukum yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: HUT ke-75 RI di Istana Digelar Terbatas Dihadiri 14 Pejabat, 17.845 Undangan Hadir Secara Virtual
Perannya sama dengan Rahmat yakni mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Kemudian pergi ke Malaysia dua kali untuk bertemu Djoko Tjandra.***