Buntut Kasus Orientasi Seksual Fetish Kain Jarik, Gilang Bungkus Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 8 Agustus 2020, 16:00 WIB
rilis Gilang Bungkus. foto ist
rilis Gilang Bungkus. foto ist /

Menurut Truno, penangkapan tersangkan ini bekerjasama lintas lini yakni dengan Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah.

Gilang Bungkus sudah berada di Polrestabes Surabaya, kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Subianto Miliki Rencana Besar di Masa Depan, Kini Kapasitas Menhan Dipertaruhkan

"Kita apresiasi terhadap Polda Kalteng dan Polres Kapuas memberikan backup suport atas proses penangkapan ini," terangnya.

Gilang Bungkus ditangkap di kediaman pamannya di Jalan Tjilik Riwut, Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Tidak ada perlawanan, bahkan keluarga juga kooperatif. Sebeluk diterbangkan di Surabaya Gilang telah menjalani rapid test dan dinyatakan non reaktif.

Baca Juga: 2 Oknum Polisi Ditembak Terciduk Menyebarkan Narkoba, 3.06 Kg Sabu Dibungkus di Kemasan Teh China

Pasal yang Disangkakan : Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x