Baca Juga: Indonesia Nyaris Tergelincir ke Jurang Resesi Buntut Corona, Protokol Kesehatan Jadi Vaksin Terbaik
Sebelumnya, diberitakan di Pikiranrakyat-bogor.com, Bareskrim Polri resmi menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking, sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin 27 Juli 2020.
"Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020, malam.
Baca Juga: Dany Anwar Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Meninggal Dunia Akibat Tertular Covid-19, Ujar Ketua Dewan
Baca Juga: Markas Brimob Polda Sumatera Selatan Kebakaran hingga Meledak, Bersumber di Gudang Senjata
Dalam kasus itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.***