Besok Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Diperiksa Penyidik, Ujar Brigjen Awi Setiyono

- 3 Agustus 2020, 20:07 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras. /

Baca Juga: Indonesia Nyaris Tergelincir ke Jurang Resesi Buntut Corona, Protokol Kesehatan Jadi Vaksin Terbaik

Sebelumnya, diberitakan di Pikiranrakyat-bogor.com, Bareskrim Polri resmi menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking, sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin 27 Juli 2020.

"Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020, malam.

Baca Juga: Dany Anwar Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Meninggal Dunia Akibat Tertular Covid-19, Ujar Ketua Dewan

Baca Juga: Markas Brimob Polda Sumatera Selatan Kebakaran hingga Meledak, Bersumber di Gudang Senjata

Dalam kasus itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah