"Siapa pun yang dicalonkan tentu sudah dikalkulasi dengan cermat oleh Presiden," tandasnya.
Baca Juga: Viral Video Polisi Berbadan Kekar Tak Berkutik Lihat Jarum Suntik, Memberontak di Depan Dokter
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, identitas agama tidak menjadi syarat untuk menjadi calon Kapolri.
Pasal 11 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebut, calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Dalam undang-undang tersebut, tak ada syarat yang secara eksplisit menyebutkan seorang calon Kapolri mesti berasal dari agama tertentu.
Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Malam Pertama dengan Irwan Mussry, Maia Estianty: Orang Timur Tengah Itu Pasti...
"Tolong dibaca. Kami dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden tetap berpegang pada aturan Undang-Undang Polri," imbuh Poengky.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai, terlalu prematur jika penangkapan Djoko Tjandra dikaitkan dengan pencalonan Listyo sebagai Kapolri.
"Terlalu prematur bila hanya berlandaskan prestasi yang satu ini," beber Emrus.
Baca Juga: Djoko Tjandra Diborgol di Malaysia, Dijebloskan di Rutan Salemba, Bareskrim Kini Dalami 3 Kasusnya