Buronan Koruptor Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Menkopolhukam Mahfud MD: Saya Tidak Kaget

- 31 Juli 2020, 05:15 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. /

"Baru saja kami dengan tim mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan penangkapan terhadap nara pidana buronan Djko Tjandra," kata Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Baca Juga: Jang Hansol Enggan Foto Bersama BTS Usai Wawancara Eksklusif: Ada Covid-19, Kalau Ditawari Mau

Pada Kamis malam itu, penangkapan buronan 11 tahun hak tagih Bank Bali tersebut dilakukan melalui sistem ending over, setelah Djoko Tjandra diringkus Kepolisian Malaysia kemudian diserahkan ke Polri lansung tentunya di Yurisdiski Indonesia.

"Kita sudah lakukan 1-2 minggu semenjak peristiwa itu terjadi kita lakukan proses penyelidikan setelah ada perintah Presiden dan Kapolri," katanya.

"Prosesnya ending over, begitu sudah di amankan Kepolisian Malaysia langsung diserahkan ke kita (Polri). Prosesnya di Yurisdiski Indonesia," tutur dia.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x