"Baru saja kami dengan tim mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan penangkapan terhadap nara pidana buronan Djko Tjandra," kata Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Jang Hansol Enggan Foto Bersama BTS Usai Wawancara Eksklusif: Ada Covid-19, Kalau Ditawari Mau
Pada Kamis malam itu, penangkapan buronan 11 tahun hak tagih Bank Bali tersebut dilakukan melalui sistem ending over, setelah Djoko Tjandra diringkus Kepolisian Malaysia kemudian diserahkan ke Polri lansung tentunya di Yurisdiski Indonesia.
"Kita sudah lakukan 1-2 minggu semenjak peristiwa itu terjadi kita lakukan proses penyelidikan setelah ada perintah Presiden dan Kapolri," katanya.
"Prosesnya ending over, begitu sudah di amankan Kepolisian Malaysia langsung diserahkan ke kita (Polri). Prosesnya di Yurisdiski Indonesia," tutur dia.***