Akirnya Owner PS Store Jadi Tahanan Kota, Polisi Sita Ratusan HP Ilegal dan Rumah Senilai Rp1,15 M

- 29 Juli 2020, 15:01 WIB
Pemilik toko PS Store, Putra Siregar diciduk polisi atas kasus penjualan ponsel ilegal.
Pemilik toko PS Store, Putra Siregar diciduk polisi atas kasus penjualan ponsel ilegal. /Instagram.com/@putrasiregarr17


PR BOGOR - Kemenkominfo tak mau berkomentar banyak berkenaan penangkapan salah satu penjual ponsel ilegal PS Store.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail MT menyerahkan kasus ini kepada pihak Bea Cukai.

Hal tersebut dikatakan Ismail terkait dengan penangkapan owner toko ponsel online PS Store, Putra Siregar, oleh pihak Bea Cukai, Selasa 28 Juli 2020.

Baca Juga: Beruntungnya Irma, Seorang WNI Bisa Haji Bersama Warga dari 160 Negara Lain Meski Ada Wabah Covid-19

“Soal PS Store itu urusannya Bea Cukai. Itu kan penyeleundupan gelap,” ujarnya dalam pernyataannya melalui siaran live di Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

Putra menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan. Ratusan ponsel ilegal serta rumah Rp1,15 miliar pun disita negara sebagai denda.

Untuk diketahui, PS Store dan Putra Siregar, dikenal aktif di kanal YouTube-nya, dikenal di kalangan netizen sebagai penjual ponsel bermerek dengan harga miring, alias “HP Pejabat Harga Merakyat”, sesuai slogan toko tersebut.

Baca Juga: Artis VS Diringkus Polisi Imbas Prostitusi Online, Keluarga Vitalia Shesya Buka Suara: VS Bukan Vita

Putra sempat menggaet sejumlah artis papan atas untuk meng-endorse produk ilegalnya itu. Berdasarkan akun Instagram-nya, para artis yang sempat diajak bekerja sama seperti Raffi Ahmad, Baim Wong, hingga Atta Halilintar.

Namun di balik itu, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) justru mengeluhkan masih marak ponsel ilegal beredar di pasaran walaupun pemerintah mengaku sudah memberlakukan aturan pemblokiran handphone black market.

Bahkan, Ketua Umum APSI, Hasan Aula, mengeluh saat ini masih ditemukan ponsel iPhone SE 2 ilegal yang dijual di situs belanja online di Indonesia.

Baca Juga: Artis Inisial VS Bersama 2 Pria Diringkus Polisi di Hotel Saat di Lampung, Diduga Prostitusi Online

Padahal ponsel tersebut belum resmi didistribusikan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya.

Aturan IMEI Masih Lemah

ILUSTRASI ponsel Iphone yang diberikan secara cuma-cuma atau giveaway oleh PS Store.
ILUSTRASI ponsel Iphone yang diberikan secara cuma-cuma atau giveaway oleh PS Store. /Instagram/psstore_jakarta

IMEI yang disebut pemerintah bakal bisa mengendalikan peredaran smartphone ilegal justru masih sangat lemah.

Baca Juga: Stephanie Poetri Tengah Berbahagia Lagunya Dinyanyikan Baekhyun Exo: Bak Mimpi Jadi Kenyataan

Aturan itu masih tidak bertaji karena alat untuk melakukan pemblokiran dari IMEI-IMEI ilegal masih belum berjalan.

Kemenperin belum bisa melakukan pemblokiran lantaran alat untuk melakukan pemblokiran (CEIR) itu belum diserahterima dari Kemenkominfo.

Pada Juni lalu, mesin CEIR itu masih berada di Telkomsel sebagai anggota Asosiasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Memberanikan Apel ke Rumah Usai Bertemu di Acara TV, Rizky Billar 'Diinterogasi' Ayah Lesti Kejora

Status Tahanan Kota

Owner toko ponsel online PS Store, Putra Siregar.*/Dok. PMJ News
Owner toko ponsel online PS Store, Putra Siregar.*/Dok. PMJ News

Bos PS Store, Putra Siregar, sekarang berstatus tahanan kota selama 20 hari setelah berkas kasusnya dilimpahkan oleh Bea Cukai.

“Statusnya tahanan kota. Selama dia tahanan kota selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Timur Ady Wira Bhakti, kepada wartawan.

Ady menegaskan Kejaksaan menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut pada Jumat 23 Juli 2020. Saat ini, tim penuntut masih dalam proses pembuatan surat dakwaan.

Baca Juga: Amerika Bantu Indonesia Perangi Corona, 100 Ventilator Baru dan Canggih Disumbangkan ke Kemenkes

Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, disebut bahwa pemilik toko ponsel online berinisial PS, menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan. Ratusan ponsel ilegal serta rumah Rp1,15 miliar pun disita negara sebagai denda.

“Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,” menurut keterangan tersebut.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” lanjut Bea Cukai.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x