Adapun pada pelaksanaannya, Pinjaman PEN Daerah dikelola Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Selain dana APBN sebesar Rp10 triliun tersebut, PT SMI juga akan menyediakan pinjaman kepada daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar Rp5 triliun.
Baca Juga: Akhirnya Tepat di 1.339 Hari Kenalan, Anak Bos Taksi Indra Priawan Resmi Pinang Artis Nikita Willy
Dana tersebut adalah di luar pembiayaan regular kepada daerah yang selama ini juga dilakukan oleh PT SMI sampai dengan tahun 2020, serta di luar Program PEN, yang totalnya tidak kurang dari Rp15 triliun.
Sebagai bentuk dukungan atas insiatif tersebut, Pemerintah akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI tersebut.
Hal ini dilakukan agar pemberian Pinjaman PEN Daerah harus dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tetap menjaga governance pelaksanaan pinjaman.***
Konten Partner: Warta Ekonomi