Sementara itu, diskursus atau perdebatan tersebut di satu sisi memberikan dampak positif.
Dengan adanya edukasi dan sosialisasi ke setiap jamaah haji tentang komposisi dari biaya haji, yang mana biaya haji tersebut tidak dibiayai secara murni oleh Bipih yang telah dibayarkan jemaah, melainkan oleh dana dengan Nilai Manfaat, di mana belum begitu banyak dipahami.
Akan tetapi di sisi lain, ditemukan adanya berbagai kejanggalan di setiap argumen yang telah disampaikan. Mayoritas menafsirkan pengaturan tentang BPIH berdasarkan perspektif tiap-tiap individu.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pihak menteri agama sendiri telah menyampaikan bahwa demi memenuhi keberlangsungan dana haji sesuai prinsip keadilan, pemerintah sudah menyusun formulasi terkait pembebanan BPIH pada tahun 1444 hijriah atau 2023 Masehi yang sudah melewati proses kajian.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***