PEMBRITA BOGOR - Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023 mengatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 38 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dan pidana mati," kata Hakim.
Majelis hakim tidak mendapatkan keyakinan cukup bahwa Brigadir J melecehkan atau memperkosa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Sementara, unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disusun oleh Ferdy Sambo sudah terbukti adanya.
Baca Juga: Vonis 12 Tahun Terkait Kasus Korupsi Bansos, Hakim: Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap Hakim.