Tega Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Segera Dipecat!

- 9 Februari 2023, 11:04 WIB
Bripda HS akan dipecat usai membunuh sopir taksi online.
Bripda HS akan dipecat usai membunuh sopir taksi online. /PMJ News

PEMBRITA BOGOR - Bripda HS, anggota Densus 88 yang jadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok akan diberi sanksi.

Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, Bripda HS kini sedang dalam proses pemecatan karena telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Bripda HS tega membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taighitu (59) karena masalah ekonomi.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Oknum Anggota Densus 88

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar melansir PMJ News, Kamis 9 Februari 2023.

Diketahui, sebelum terlibat kasus pembunuhan, HS juga pernah dikenai sanksi etik dengan penempatan khusus karena melakukan pelanggaran.

Kala itu HS disidang disiplin dan hukumannya adalah penempatan khusus serta teguran tertulis.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Pelaku Ternyata Anggota Densus 88

Diberitakan sebelumnya, Sony Rizal Taihitu (59) adalah seorang sopir taksi online yang ditemukan tewas di dalam mobil di perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggi, Depok pada Senin 23 Januari lalu.

Jasadnya sudah bersimbah darah saat ditemukan pukul 4.40 WIB, kini diketahui bahwa sopir taksi online itu dibunuh oleh oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x