Mahfud MD, Yasonna Laoly, Prabowo Subianto Kompak Datangi Puan Maharani, Sodorkan RUU BPIP

- 16 Juli 2020, 15:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP di Gedung DPR RI, Kamis (16/7/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP di Gedung DPR RI, Kamis (16/7/2020). /

"Itu adalah salah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR," kata Mahfud.

Mahfud MD juga menekankan, salah satu pijakan penting yang diatur dalam Surpres RUU BPIP yaitu RUU BPIP harus mengacu kepada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Baca Juga: Bos 'Ojol' Tewas Dimutilasi di Kamar Apartemennya, Polisi Ungkap Cara Pelaku Eksekusi Korban

"Itu ada dalam RUU ini di menimbang butir 2 setelah Undang-Undang Dasar 1945. Menimbang butir 2 itu Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966," kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud MD, DPR dan Pemerintah sepakat akan membuka seluasnya akses masyarakat terhadap RUU BPIP. Itu dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi membahas dan mengkritik RUU BPIP itu.

"Kami sepakat ini akan dimuat di situs web resminya DPR," ujarnya.

Baca Juga: 7 Rekan Korban Editor Metro TV dan 16 Orang Terkait Sudah Diperiksa Polisi, Misteri Belum Terungkap

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat presiden (Surpres) tentang usulan RUU BPIP dari perwakilan pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Puan Maharani mengatakan, RUU BPIP, secara substansi, berbeda dengan RUU HIP yang mendapat penolakan dari masyarakat.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP, yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah