Dipastikan Jauh dari Perkampungan Nelayan, Anies Baswedan: Ancol Kini Beda dengan 17 Pulau Reklamasi

- 12 Juli 2020, 13:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah menjelaskan rencana pembangunan museum di daratan buatan kawasan Ancol, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah menjelaskan rencana pembangunan museum di daratan buatan kawasan Ancol, Jakarta /Rizki/Tangkap layar Instagram/ @Aniesbaswedan

PR BOGOR - Lahan seluas 20 hektare di kawasan Ancol sudah terbentuk sejak 11 tahun lalu dan hingga kini belum ada kejelasan status hukumya.

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Minggu 12 Juli 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya mengeluarakn Keputusan Gubernur DKI nomor 237 tahun 2020 untuk menguatkan legal standing untuk perluasan daratan Ancol.

Kepgub nomor 237 tahun 2020, dikeluarkan Anies Baswedan untuk landasan hukum pengelolaan lahan hasil reklamasi di lokasi tersebut pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Museum Nabi Muhammad Segera Dibangun di Ancol, Anies Baswedan: Jadi yang Terbesar di Luar Arab Saudi

"Setelah terbentuk 20 hektare lahan tidak punya status hukum, efeknya lahan itu tidak bisa dimanfaatkan," kata Anies Baswedan yang dipaparkan di akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.

"Untuk bisa dimanfaatkan, Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan," ungkapnya.

Dalam keputusan itu, Anies Baswedan turut memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan untuk perluasan Dunia Fantasi sebesar 35 hektare sehingga totalnya 155 hektare.

Baca Juga: Bretahun-tahun Menumpang Listrik ke Rumah Warga, Puluhan Madrasah di Depok Kini 'Diterangi' PLN

Hanya saja, pihak Ancol diwajibkan menyiapkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kewajiban turunannya untuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup sekitar.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Jauh dari Perkampungan Nelayan, Anies Baswedan: Ancol Beda dari Proyek 17 Pulau Reklamasi Lainnnya'.

Pengembangan lokasi lahan 20 hektare tersebut selama ini dan nanti tidak akan bermasalah karena berada kawasan Ancol yang jauh dari kawasan perkampungan nelayan.

Di lahan 20 hektare tersebut akan dibangun museum sejarah nabi seluas 3 hektare dan sisanya kawasan tersebut akan dijadikan pantai terbuka untuk publik.

Baca Juga: Amitabh Bachchan Unggah Foto di Rumah Sakit Usai Dinyatakan Positif Corona, Pernapasannya Terganggu

Anies Baswedan menyatakan, proses yang telah dilalui dan yang akan dikerjakan tetap mengikuti proses hukum yang ada.

Pelaksanaannya pun akan dikerjakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang harus mentaati ketentuan hukum dan ketentuan Amdal.

Ke depan, terkait luas izin yang diberikan DKI yaitu 155 hektare karena proses pengerukan lumpur di sungai dan waduk akan terus dijalankan dan akan dibuang ke kawasan Ancol, termasuk tanah galian dari proyek MRT fase II juga akan diangkut ke Ancol.

Baca Juga: Erick Thohir 'Menangis Lihat Ini', Bos-bos BUMN Pelesiran Ke Ciiwdey Bandung di Tengah Covid-19

Kendati demikian, Anies Baswedan menegaskan, pengembangan kawasan Ancol tersebut berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dihentikan sebelumnya.

"Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," ujarnya.***(Ari Nursanti/PR)

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah