PDIP: Anies Baswedan Main Belakang, Minta Jatah 5 Persen dari Proyek Reklamasi Kawasan Ancol

- 8 Juli 2020, 12:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/covid19.go.id

PR BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daearh (DPRD) DKI Jakarta menyebut Gubernur Anies Baswedan diam-diam meminta jatah sebesar 5 persen lahan dari hasil pembangunan reklamasi di proyek Ancol agar dimiliki pemerintah provinsi.

Anggota DRPD dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menilai apa yang dilakukan Anies Baswedan tersebut sangat tidak baik.

Apalagi sebelumnya tidak ada koordinasi dan konsultasi dengan anggota DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: V BTS Tak Lupakan Pendidikan Meski Popularitas Kian Bersinar, 2 Bulan Lagi Ambil S2 MBA Periklanan

Gilbert meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengambil langkah tegas atas peristiwa ini sehingga kasus serupa tidak meluas di sejumlah daerah di Indonesia.

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," kata Gilbert sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Wartaekonomi, Selasa 7 Juli 2020.

Gilbert mengatakan aturan penyerahan lahan kontribusi itu diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa konsultasi ke DPRD DKI bahkan secara diam-diam mengambil keputusan itu.

Baca Juga: Menyusul Moratorium Lowongan CPNS 5 Tahun ke Depan, Sri Mulyani Hentikan Rekrutmen Bagi Lulusn STAN

"Dasar perhitungan 5 persen lahan Reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD," katanya.

Atas tindakan yang diambil Anies Baswedan, Gilbert merasa ganjil dengan jatah 5 persen lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan.

"6 hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen," tuturnya.

Baca Juga: Tolak Keras Reklamasi Ala Ahok, Kini PA 212 Dukung Penuh Reklamasi Milik Gubernur Anies Baswedan

Gilbert menilai, Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.

Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, seharusnya didasari Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.

Rencana perluasan kawasan rekreasi dengan mekanisme reklamasi mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Dikecam Pendahulunya Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Lanjutkan Misinya Izinkan Ekspor Benih Lobster

Tidak sedikit dari mereka yang juga yang menolak rencana reklamasi itu, salah satunya dari relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi.

Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno kala pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

Ketua Jawara Anies-Sandi, Sanny A Irsan menolak keras rencana perluasan melalui reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Pernah Mimpikan Sang Istri Atalia Praratya, Covid-19 Lebih Sering Ganggu Tidurnya

Sanny menjelaskan, alasan awal dia beserta pihaknya mendukung pasangan Anies-Sandi karena pada saat kampanye, keduanya menyampaikan salah satu janjinya yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Adanya pemberian izin tersebut mengecewakan para relawan. Maka dari itu pihaknya akan terus melawan hingga pada akhirnya Anies Baswedan mencabut keputusannya itu.

"Menurut kami, dia (Anies Baswedan) sudah menyalahi janji semasa kampanye lalu," kata Sanny A Irsan.

Baca Juga: Usai Guncang 3 Daerah Pulau Jawa, Siang Ini Gempa Bumi Juga Landa Bengkulu Berkekuatan 5,2 Magnitudo

Sanny sangat menyayangka, Anies Baswedan tergoda dengan pengembang saat ini dan secara tiba-tiba memberikan dukungan atas rencana reklamasi tersebut.

"Persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta," ujarnya.

Penolakan juga datang dari, Tokoh Pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara (Jakut) Kemal Abubakar berpendapat, keluarnya SK gubernur itu sebelumnya tidak disertai dengan proses sosialisasi kepada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.

Baca Juga: Tengah Lakukan Karantina di Bali, Nana Mirdad Rasakan Gempa Jepara, Kaget hingga Loncat dari Kasur

“Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” kata Kemal Abubakar.***

Konten Partner: Warta Ekonomi

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x