Dua WNI di Tahan Selama 13 Tahun di Malaysia, Mengaku Bukan Warga Indonesia Melainkan Sunda Empire

- 27 Juni 2020, 14:29 WIB
Kegiatan Sunda Empire
Kegiatan Sunda Empire /dok

Baca Juga: Mantan Menkopolhukam Wiranto Sempat Jadi Korban Terorisme, Negara Beri Kompensasi Sebesar Rp 37 Juta

Humas PN Bandung, Wasdi Perman mengatakan, berkas yang diterima, atas nama tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum.

Ketiganya didakwa kasus penyebaran berita bohong atau informasi keliru setelah sempat menggemparkan Indonesia di awal kemunculannya awal tahun 2020.

Wasdi menyebut perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu 10 Juni. Oleh karena itu, sidang pertama Kamis 18 Juni (2020) dengan Majelis Hakim di antaranya, T Benny Eko Supriyadi, Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Baca Juga: MV How You Like That Milik BLACKPINK Meluncur, Blink Kompak Satukan Suara 'No One Literally No One'

Para terdakwa bakal menjalani persidangan secara daring melalui telekonferensi, mengingat saat ini masih ada pandemi corona.

Nantinya, para terdakwa itu bakal tetap berada di rumah tahanan (rutan), sedangkan majelis hakim beserta jaksa penuntut umum berada di PN Bandung.

"Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi Covid-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Pulau Ayam Diduga Dijual di Private Island Online, Bupati Anambas Bantah Jual ke Pihak Asing

Ketiganya didakwa dengan dua pasal dakwaan, berdasarkan berkas yang diterima pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x