Dua WNI di Tahan Selama 13 Tahun di Malaysia, Mengaku Bukan Warga Indonesia Melainkan Sunda Empire

- 27 Juni 2020, 14:29 WIB
Kegiatan Sunda Empire
Kegiatan Sunda Empire /dok

PR BOGOR - Lamira Roro, 34 tahun dan Fathia Reza, 36 tahun ditahan di Kantor Imigrasi Malaysia lantarann tidak memiliki paspor.

Lamira Roro dan Fathia Reza juga menolak menjadi Warga Negara Indonesai (WNI) dan lebih memilih sebagai anggota kerajaan Sudan Empire, yang kini sudah runtuh lantaran pimpinannya tengah ditahan pihak berwenang.

Dengan begitu, pihak Imigrasi Malaysia menahan mereka berdua lantaran dianggap tidak memiliki kewarganegaraan.

Baca Juga: Papa dan Mama Muda Jangan Lupakan Amalan Mbah Maimoen, Rumah Tangga Barokah Hingga Rezeki Melimpah

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari South China Morning Post (SCMP), Sabtu 27 Juni 2020, keduanya pertama kali masuk ke Malaysia melalui Kuching, Sarawak pda tahun 2007.

Koordinator informasi dan urusan sosial budaya di Kedutaan Indonesia di Malaysia,
Agung Cahaya Sumirat mengatakan mereka ditahan di Depot Imigrasi Malaka.

Mereka ditahan karena melanggar peraturan Imigrasi Malaysia dengan hanya membawa paspor Kekaisaran Sunda, yang tidak diakui oleh otoritas setempat.

Baca Juga: Heboh Sosok Misterius Tertangkap Kamera Wisatawan Gunung Salak, Jangan Lupa Kulonuwun Berada di Alam

Agung mengatakan, mereka telah mewawancarai kedua wanita itu untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka.

Tapi mereka menolak mengakui diri mereka sebagai warga negara Indonesia dan bersikeras mengidentifikasi diri mereka sebagai warga Kekaisaran Sunda.

"Kesan kami adalah bahwa kepercayaan mereka untuk menjadi anggota Kekaisaran Sudan adalah yang paling penting (bagi mereka)," tambahnya.

Baca Juga: Usai Lapor Polisi, Sang Ibu Murka Anak Kandungnya Diperkosa Suami Kedua yang Baru Menikah 1 Minggu

"Imigrasi Malaysia mengatakan status mereka tidak bernegara," ujarnya.

Keduanya mengaku sebagai Perdana Menteri Kekaisaran Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya, Raden Ratna Ningrum.

Namun untuk diketahui, pada bulan Januari, Nasri Banks dan istrinya ditangkap dan didakwa melakukan penipuan.

Baca Juga: Logo Baru Unilever Global Lekat dengan Kaum LGBTQI, Sengaja Digunakan untuk Inklusi Bisnis Mereka

Keberadaan kerajaan Sunda Empire yang memproklamirkan diri dalam wilayah yang secara luas dianggap milik Indonesia menjadi perhatian publik awal tahun ini usai viral di media sosial.

Kekaisaran Sunda Empire berbasis di Bandung, Jawa Barat, mengaku menjalankan misi untuk menyelesaikan utang negara dengan Bank Dunia pada tahun 2020.

Sementara pada Kamis 18 Juni 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana perkara Sunda Empire setelah berkas perkara tersebut diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Mantan Menkopolhukam Wiranto Sempat Jadi Korban Terorisme, Negara Beri Kompensasi Sebesar Rp 37 Juta

Humas PN Bandung, Wasdi Perman mengatakan, berkas yang diterima, atas nama tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum.

Ketiganya didakwa kasus penyebaran berita bohong atau informasi keliru setelah sempat menggemparkan Indonesia di awal kemunculannya awal tahun 2020.

Wasdi menyebut perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu 10 Juni. Oleh karena itu, sidang pertama Kamis 18 Juni (2020) dengan Majelis Hakim di antaranya, T Benny Eko Supriyadi, Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Baca Juga: MV How You Like That Milik BLACKPINK Meluncur, Blink Kompak Satukan Suara 'No One Literally No One'

Para terdakwa bakal menjalani persidangan secara daring melalui telekonferensi, mengingat saat ini masih ada pandemi corona.

Nantinya, para terdakwa itu bakal tetap berada di rumah tahanan (rutan), sedangkan majelis hakim beserta jaksa penuntut umum berada di PN Bandung.

"Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi Covid-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Pulau Ayam Diduga Dijual di Private Island Online, Bupati Anambas Bantah Jual ke Pihak Asing

Ketiganya didakwa dengan dua pasal dakwaan, berdasarkan berkas yang diterima pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Amir Faisol

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x