Mereka juga berhak menolak melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Nekat Pulang dari Malaysia Lewat Hutan Perbatasan Menuju Kapuas Hulu, 3 WNI Hilang Sejak 9 April
Sementara bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi perwali ini akan diberikan sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.***