Nan Sudjana menyampaikan, kelompok ini dibertakan dengan pasal pemufakatan jahat di awal.
Dari hasil pemeriksaan melalui posnel pelaku, terdapat perintah dari John Kei ke anggotanya.
Baca Juga: Aktor Jangkung Korea Selatan Lee Min Ho Genap Berusia 34 Tahun, Ucapkan Selamat untuk Min Ho Kecil
"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanann pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR," katanya.
Nana Sudjana Menyatakan, dalam melancarkan aksinya itu, ada pembagian tugas atau peran bagi para pelaku dalam merencanakan sasaran NK kemudian EDR.
Bahkan ada juga sasaran lainnya yakni pengamanan setempat (Satpam).
Baca Juga: Penumpang KRL di Stasiun Bogor Masih Menumpuk, Bima Arya: Sif Kerja DKI Jakarta Belum Dimaksimalkan
“Sudah ada perencanaan dari para pelaku sesuai arahan JK. Kita terus selidiki kasus ini,” ujar Nana Sudjana.
Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-bogor.com, warganet dihebohkan dengan aksi brutal kelompok preman yang memaksa masuk ke prumahan Green Lake City di kawasan Tangerang, Banten.