UU TPKS: Pelayanan Terpadu dan Aturan Ganti Rugi Jadi Kunci Penanganan Korban Kekerasan Seksual

- 15 Juni 2022, 16:22 WIB
Seminar UU TPKS di Gondangdia, Jakarta Pusat
Seminar UU TPKS di Gondangdia, Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat

Ia melihat banyak lembaga yang mengabaikan hak-hak korban untuk mendapatkan pelayanan, seperti bantuan lembaga hukum dan psikolog.

"Fungsi layanan harus bisa mengakomodir kebutuhan korban. Tidak boleh menolak," tuturnya.

Baca Juga: Hepatitis Akut adalah Penyakit Misterius yang Mengintai Anak, Ini Cara Mencegah Risiko Tertular!

Ia juga mengatakan UU ini berperspektif korban. Korban kekerasan seksual menurutnya harus mendapatkan pendampingan secara intens oleh negara.

Sebagai perwakilan Kementerian PPPA, Ali menuturkan bahwa lembaganya berusaha untuk menerapkan one-stop services atau pelayanan secara terpadu kepada korban.

Agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang dipaksa mengingat kejadian traumatis mereka.

Baca Juga: Kemendikbud RI Beri Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Lain halnya dengan Ali, Nurlaila Hafidhoh dari KJHAM menyebutkan lembaga pelayanan jika ingin terpadu, seharusnya memiliki program yang jelas.

"Tantangannya lembaga layanan ketika gak ada program, itu akan semakin sulit. Korban jadi tidak tertangani," ujarnya.

Aturan Ganti Rugi dalam UU TPKS
Salah satu hak yang harus didapatkan oleh korban kekerasan seksual adalah biaya ganti rugi dari pelaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah