Baca Juga: Cara Membuka dan Memulai Bisnis Ayam Geprek Mulai dari Modal Terkecil
Ganti rugi tersebut disebabkan oleh kehilangan penghasilan, penderitaan korban, pengganti biaya perawatan medis. Ini diatur dalam Pasal 30 UU TPKS.
Kemudian, Pasal 31 UU TPKS mengatur soal penyitaan aset pelaku kekerasan seksual.
Pasal 35 UU TPKS juga mengatur jangka waktu pemberian ganti rugi. Terhitung 30 hari sesuai putusan pengadilan.
Baca Juga: Biodata dan Profil Sung Hoon, Mantan Atlet yang Banting Stir Jadi Aktor Papan Atas Korea
Ada satu poin penting dalam pasal 35 UU TPKS. Negara juga harus memberikan kompensasi kepada korban.
Sriyana selaku Biro Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan soal dana bantuan korban. Ia mengatakan dana bantuan korban merupakan bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan.
"Kunci utama UU TPKS adalah kelompok rentan. Perempuan dan anak selalu menjadi kelompok rentan. Maka dari itu, perlindungan terhadap mereka harus dilakukan," ucap Sriyana.***