Kantongi Putusan MA, Kuasa Hukum Pemilik 'I am Geprek Bensu' Ingin Lihat Gerak-gerik Ruben Onsu Dulu

- 13 Juni 2020, 20:53 WIB
POTRET Ruben Onsu.*
POTRET Ruben Onsu.* /Instagram/@ruben_onsu/

PR BOGOR - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan artis Ruben Onsu atas sengketa merek dagang Geprek Bensu.

DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya.

Demikian bunyi putusan dari halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu 10 Juni 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ NEws, Kamis 11 Juni 2020.

Baca Juga: Army Bersiaplah, Single Terbaru BTS Berbahasa Jepang Segera Mengudara Pekan Depan

Dalam vonisnya, Hakim menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com, pihak I Am Geprek Bensu, Stefanny Liviu bersama dengan kuasa hukumnya, Eddie Kusuma, mengungkapkan pertemuan terakhir dengan Jordi Onsu.

Steffany mengungkapkan, terakhir berkomunikasi dengan Jordi Onsu pada tahun 2017.

Baca Juga: Dampak Tuntutan JPU Bagi Penyiram Novel Baswedan, Abraham Samad: Keselamatan Penyidik KPK Terancam

Pembicaraan terakhir yang dilakukannya bersama Jordi Onsu kala itu, terkait dengan uang pembayaran untuk Ruben Onsu yang telah menjadi brand ambasador I Am Geprek Bensu.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x