PR BOGOR - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan artis Ruben Onsu atas sengketa merek dagang Geprek Bensu.
DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya.
Demikian bunyi putusan dari halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu 10 Juni 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ NEws, Kamis 11 Juni 2020.
Baca Juga: Army Bersiaplah, Single Terbaru BTS Berbahasa Jepang Segera Mengudara Pekan Depan
Dalam vonisnya, Hakim menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu.
Diberitakan Pikiran-Rakyat.com, pihak I Am Geprek Bensu, Stefanny Liviu bersama dengan kuasa hukumnya, Eddie Kusuma, mengungkapkan pertemuan terakhir dengan Jordi Onsu.
Steffany mengungkapkan, terakhir berkomunikasi dengan Jordi Onsu pada tahun 2017.
Baca Juga: Dampak Tuntutan JPU Bagi Penyiram Novel Baswedan, Abraham Samad: Keselamatan Penyidik KPK Terancam
Pembicaraan terakhir yang dilakukannya bersama Jordi Onsu kala itu, terkait dengan uang pembayaran untuk Ruben Onsu yang telah menjadi brand ambasador I Am Geprek Bensu.