PR BOGOR - Tuntutan satu tahun penjara bagi kedua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan yang merupakan anggota polisi aktif akan berdampak bagi berjalannya penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Abraham Samad, yang paling dikhawatirkan dari tuntutan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengancam keselamatan penyidik KPK.
Ke depan, kata Abraham Samad akan muncul korban-korban baru dari jaringan peneror yang berpikir hukum akan permisif terhadap kejahatan yang mereka lakukan.
Baca Juga: JPU Tuntut 1 Tahun Penyiram Novel Baswedan, Abraham Samad: Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Demikian ditulis Abraham Samad dalam akun twitternya sebagaimana dikuti Pikiranrakyat-bogor.com, Sabtu 13 Juni 2020.
"Ini berbahaya sekali," ujar Abraham Samad.
Abraham Samad berpandangan teror itu tidak hanya ditujukan kepada Novel Baswedan, tetapi untuk seluruh penyidik KPK.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bucin Bersama Istri Bikin Panas Netizen, Warga Twitter: Hargai Kami yang Jomblo
Yang dihrapkan dari peneror adalah efek domino berupa rasa takut dari penyidik-penyidik KPK yang tengah menyidik kasus dengan melibatkan orang kuat.
"Yang dihrapkan dari peneror adalah efek domino berupa rasa takut dr penyidik-penyidik KPK yang tengah menyidik kasus yang melibatkan orang kuat," kata dia.
Apa yg paling dikhawatirkan dari tuntutan 1 tahun itu? Kselamatan penyidik KPK terancam. Akan muncul korban2 baru dr jaringan peneror yg brpikir hukum akan permisif trhdp kejahatan yg mereka lakukan. Ini berbahaya sekali. *ABAM*— Abraham Samad (@AbrSamad) June 13, 2020
Lebih jauh, Abraham Samad mempertanyakan tuntutan satu tahun penjara bagi penyiram air keras Novel Baswedan.
Baca Juga: Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Jaksa Lukai Rasa Keadilan Hukum
Dalam pandangan Abraham Samad, JPU tidak pantas memberikan hukuman satu tahun penjara bagi keuda pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Menurut Abraham Samad, tindakan yang dilakukan kedua tersangka, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah kejahatan penegak hukum atas penegak hukum, yaitu Novel Baswedan.
Seyogianya, hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal.
Baca Juga: Kritisi Hukuman Bagi Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Bintang Emon: Respek Setan Sama Lu
Kritikan Abraham Samad tidak hanya dilayangkan kepada JPU, melainkan juga kepada institusi tempat Novel Baswedan dan dirinya mengabdikan diri, yaitu KPK.
Semestinya KPK melayangkan surat keberatan atas tuntutan yang hanya diberikan satu tahun kepada kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
"Tapi diamnya mereka seolah mengamini (isi tuntutan). Ini patut juga dipertanyakan kenapa?," tutur Abraham Samad.***