Dampak Tuntutan JPU Bagi Penyiram Novel Baswedan, Abraham Samad: Keselamatan Penyidik KPK Terancam

- 13 Juni 2020, 19:50 WIB
MANTAN Ketua KPK Abraham Samad.*
MANTAN Ketua KPK Abraham Samad.* /Instagram.com/abrahamsamad_

"Yang dihrapkan dari peneror adalah efek domino berupa rasa takut dr penyidik-penyidik KPK yang tengah menyidik kasus yang melibatkan orang kuat," kata dia.

 

Lebih jauh, Abraham Samad mempertanyakan tuntutan satu tahun penjara bagi penyiram air keras Novel Baswedan.

Baca Juga: Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Jaksa Lukai Rasa Keadilan Hukum

Dalam pandangan Abraham Samad, JPU tidak pantas memberikan hukuman satu tahun penjara bagi keuda pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Menurut Abraham Samad, tindakan yang dilakukan kedua tersangka, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah kejahatan penegak hukum atas penegak hukum, yaitu Novel Baswedan.

Seyogianya, hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal.

Baca Juga: Kritisi Hukuman Bagi Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Bintang Emon: Respek Setan Sama Lu

Kritikan Abraham Samad tidak hanya dilayangkan kepada JPU, melainkan juga kepada institusi tempat Novel Baswedan dan dirinya mengabdikan diri, yaitu KPK.

Semestinya KPK melayangkan surat keberatan atas tuntutan yang hanya diberikan satu tahun kepada kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Twitter @AbrSamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah