Praktik Pijat di Medan Terbongkar, Polisi: Ini Panti buat Kaum Homoseksual

- 5 Juni 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi pijat plus-plus*
Ilustrasi pijat plus-plus* /

“Alat kontrasepsi yang utuh dibawa ke Polda Sumut dan yang bekas pakai dibuang,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas menyimpang seperti ini sifatnya memang tertutup dan terbatas.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 di Kota Bogor 5 Juni: 50 Orang Dinyatakan Sembuh, 73 Orang Diawasi

Selain itu, pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan pelaku lebih kurang sudah dua tahun menjalankan kegiatan terlarang tersebut,” ungak Irwan.

Dalam kasus ini, pelaku A disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Kekeyi Langgar Hak Cipta, Lagu Keke Bukan Boneka Hilang di Youtube

“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun," tutur Irwan.

"Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” ujar dia.

Berikutnya, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHPidana yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x