DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Fase Pertama Toko Diberlakukan Ganjil Genap

- 5 Juni 2020, 14:37 WIB
Suasana pertokoan yang tutup di pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan akan membuka kembali aktivitas perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan mulai bulan Juni 2020 secara bertahap di masa normal baru dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Suasana pertokoan yang tutup di pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan akan membuka kembali aktivitas perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan mulai bulan Juni 2020 secara bertahap di masa normal baru dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak /

PR BOGOR - DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dipersiapkan menuju tatanan kehidupan baru atau new normal.

Pada fase pertama masa transisi, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap untuk toko-toko yang akan dibuka.

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Gubernur anies Baswedan mengatakan toko-toko tersebut hanya boleh beroperasi sesuai dengan nomor tanggal.

Baca Juga: Dijuluki Hantu Laut, Kekuatan 1 Prajurit Denjaka Setara 120 Prajurit Biasa

Toko dengan nomor ganjil diuka pada tanggal ganjil dan toko bernomor genap dibuka pada tanggal genap.

"Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap. Jadi beroperasi separuh di situ," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemprov DKI Jakarta telah membuka kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap pada fase pertama masa transisi PSBB yakni selama bulan Juni 2020 terhitung mulai Jumat 5 Juni 2020.

Baca Juga: Kekeyi Langgar Hak Cipta, Lagu Keke Bukan Bone Hilang di Youtube

Pembukaan secara bertahap ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat di antaranya kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak fisik.

Arikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Fase Pertama PSBB Transisi di Jakarta Dimulai Hari Ini, Aturan Ganjil Genap Versi Toko Diberlakukan'.

Kapasitas aktivitas hanya dibolehkan untuk 50 persen, mencuci tangan, serta membatasi jam operasional.

Pembukaan toko dan pusat perbelanjaan masuk dalam fase pertama yang dibuka di masa transisi tersebut yakni pada tanggal 8-14 Juni 2020.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Siang Ini Masjid Raya Bogor Adakan Salat Jumat, Hanya Boleh 200 Jamaah

Anies Baswedan menyebutkan, nantinya akan menyampaikan secara detail protokol kesehatan untuk pertokoan dan pusat perbelanjaan.

Sebagai contoh, pasar dibuka dengan kapasitas 50 persen, artinya kios-kios toko di dalamnya dibuka berdasarkan harinya.

"Jadi prinsip-prinsip seperti ini yang akan kota gunakan di semua sektor. Harapannya adalah tadi, sehat aman produktif," kata Anies.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 di Kota Bogor 4 Juni : 2 Orang Kembali Dinyatakan Positif, Total Kasus 115 Orang

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memperpanjang PSBB dan menetapkan masa transisi yang akan berlangsung selama bulan Juni 2020.

Tujuan masa transisi ini adalah, agar kasus COVID-19 di DKI Jakarta dapat dikendalikan supaya angka-angkanya tidak lagi meningkat dengan cara mendisiplinkan masyarakat lewat protokol kesehatan.

"Sekarang kita masuk masa transisi. Jangan ini berulang. Jangan kita sampai kembali lagi (fase sebelum transisi)," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Demonstran Muda AS Suarakan Kematian George Floyd, Barack Obama: Motivasi Mereka Menginspirasi

Fase sebelum transisi bisa terjadi apabila tidak disiplin, bila pusat perbelanjaan dibuka secara bebas tanpa protokol kesehatan, bila restoran dibuat penuh karena ingin mengejar keuntungan, bila perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan demi mengejar target, bila ibadah massal dilakukan secara massif, terjadi kerumunan tanpa jarak aman.

Maka konsekuensinya, akan terjadi lonjakan kasus seakan Jakarta kembali ke bulan-bulan sebelumnya.

Dan apabila hal itu terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta, dengan tegas menggunakan kewenanganannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi tersebut.*** (Ari Nursanti).

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x