Masuki Pekan Terakhir Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona

- 15 Mei 2020, 17:22 WIB
LOGO MUI .*/hajinews.id
LOGO MUI .*/hajinews.id /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Perjalanan bulan suci Ramadhan tahun ini kini sudah memasuki pekan terakhir. Hal ini membuat timbulnya pertanyaan publik terkait kepastian pelaksanaan Takbir dan Salat Idul Fitri khususnya di tengah pandemi COVID-19.

Pasalnya, dalam rangka meminimalisir penularan dan penyebaran virus corona semakin meluas, pemerintah menganjurkan untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Menanggapi hal tersebut, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah wabah virus corona.

Baca Juga: Omzet Penjualan Turun Semenjak Kasus Daging Babi Terkuak, Pedagang: Banyak Warga Jadi Tak Percaya

Nantinya, 'Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kafian Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi' ini bisa dijadikan masyarakat sebagai pedoman.

"Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Berdasarkan fatwa tersebut, dijelaskan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama ramadhan.

Baca Juga: COVID-19 Semakin Berlarut-Larut, Pakar WHO: ini Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat Dunia

Sehingga dalam pelaksanaannya bisa diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

Namun dengan syarat bahwa wilayah tersebut terkendali atau merupakan wilayah bebas COVID-19 dan tidak terdapat penularan.

"(Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya dikutip dari Antara.

Sumber artikel dari cirebon.pikiran-rakyat.com dengan judul "Banyak Warga yang Bertanya, MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa Takbir dan Salat Idul Fitri di Tengah Wabah"

Sementara, bagi warga yang berada di wilayah penyebaran COVID-19 atau zona merah disarankan untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di rumah bersama dengan anggota keluarganya.

Warga juga dihimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan salat Idul Fitri baik di masjid atau di rumah agar dapat mencegah terjadinya potensi penularan dan penyebaran COVID-19.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x