Antisipasi Penyebaran COVID-19, Jasa Marga Batasi Waktu Istirahat di Rest Area Selama 30 Menit

- 14 Mei 2020, 17:35 WIB
FOTO ilustrasi rest area yang nyaman.*/DOK. PR /nul
FOTO ilustrasi rest area yang nyaman.*/DOK. PR /nul /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran wabah virus corona, Sejumlah aturan mulai diberlakukan oleh sejumlah instansi untuk membatasi pergerakan masyarakat.

Salah satunya kebijakan baru yang diterbitkan oleh PT Jasa Marga Persero (Persero) Tbk melalui PT Jasa Marga Related Business (JMRB) terkait pelayanan di masa pandemi COVID-19.

Sejumlah aturan mulai diterapkan oleh pihak Jasa Marga khususnya di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area jalan tol.

Baca Juga: Hati-Hati, Kekurangan Sodium Bisa Sebabkan Hal ini Pada Tubuh

Aturan baru yang kini mulai diterapkan menyesuaikan dengan kondisi wabah virus corona seperti saat ini adalah pengemudi mobil hanya boleh beristirahat di rest area tol paling lama 30 menit.

Selain itu, kapasitas lahan parkir yang ada di kawasan rest area juga akan dibatasi oleh pihak Jasa Marga.

"Kami sudah melakukan upaya pembatasan kapasitas parkir di rest area, sebanyak 50 persen dari total kapasitas," jelas Kepala Wilayah Jawa Barat Jasa Marga Related Business, Dedy Hisar S dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PRFM News.

Baca Juga: Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, Pasien Positif Corona Mencapai 16.006 Orang

Nantinya, ruang-ruang parkir yang semula berdempetan akan mulai disekat menggunakan rubbercone.

Kemudian, jika rest area sudah terisi sebanyak 50 persen dari kapasitas seharusnya maka rest area tersebut akan ditutup sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Prosedur ketat juga diberlakukan oleh pihak Jasa Marga terhadap setiap kendaraan yang akan memasuki kawasan rest area.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Masuk Rest Area Selama Pandemi COVID-19, Pengemudi Hanya Boleh Berkunjung Paling Lama 30 Menit"

Jika nantinya ditemukan ada pengemudi atau penumpang yang tidak menggunakan masker atau suhu tubuhnya di atas 38 derajat celcius, maka kendaraan tidak akan diizinkan masuk rest area.

"Akan diarahkan ke area isolasi dan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur penanggulangan terhadap pengunjung rest area yang terduga COVID-19," tuturnya.

Jasa Marga juga akan melakukan pendataan hasil pengecekan suhu tubuh.

Baca Juga: Hogweed Raksasa Berpotensi Membuat Inggris 'Bertekuk Lutut' Dibanding Wabah COVID-19

Data itu akan berupa identitas pengemudi, riwayat perjalanan, jumlah penumpang dalam kendaraan, kota asal dan tujuan serta hal-hal lain yang berkenaan.

Selanjutnya, pencegahan lain yang diupayakan oleh pihak Jasa Marga adalah mewajibkan pihak pengelola rest area untuk menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan pakai sabun di beberapa titik tempat berkumpul para pengemudi maupun penumpang di rest area.

Pihak pengelola juga diwajibkan untuk membersihkan dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin pada tempat-tempat yang akan banyak dikunjungi oleh publik.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x