Pembukaan Moda Transportasi Menuai Kritik dari Berbagai Pihak, Simak Penjelasannya

- 8 Mei 2020, 15:40 WIB
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi //INSTAGRAM/@budikaryas

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Penyebaran virus corona khususnya di Indonesia boleh dibilang hingga saat ini belum benar-benar mereda, namun ada hal yang menjadi sorotan masyarakat yang datang dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

7 Mei 2020 secara resmi Budi Karya Sumadi kembali mengizinkan semua moda transportasi untuk kembali beroperasi.

Dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR, Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Simak Fakta Sebenarnya Kabar Terkait Ma'ruf Amin yang Tak Tepati Janji Pilpres

Kebijakan yang diambil oleh Menteri Perhubungan RI tersebut menuai pro dan kontra publik, salah satunya datang dari Bupati Bogor, Ade Yasin.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon dari situs Antara, Ade Yasin mengatakan akan tetap memperketat operasional moda transportasi di wilayahnya.

Terkait dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali membuka seluruh moda transportasi mulai 7 Mei 2020, Ade mengatakan dirinya mengaku tak menggubris aturan tersebut.

Baca Juga: Sebuah Pabrik di Kabupaten Bandung Tetap Beroperasi Meski Berpotensi Jadi Klaster Baru COVID-19

"Kalau saya sih masih melaksanakan pengetatan baik kendaraan pribadi maupun umum. Kami tidak ingin mengambil risiko lebih tinggi terhadap penularan virus ini," kata dia.

Bahkan Ade Yasin melayangkan kritik terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Ade menilai seharusnya peraturan tersebut disesuaikan dengan kondisi penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah.

Sumber artikel dari cirebon.pikiran-rakyat.com dengan judul "Moda Transportasi Dibuka Kembali, Bupati Bogor Sampai Organda DKI Kritik Kebijakan Menhub BKS"

"Harusnya dilihat dulu kurvanya di daerah itu sudah melandai apa belum, rata-rata kan (di Kabupaten Bogor) setiap hari masih ada yang positif.

"Artinya justru angkutan umum itu adalah tempat paling mudah menularkan virus," tegas Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan bahwa terbitnya peraturan tersebut justru akan menghambat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Hukuman Seumur Hidup Diberlakukan Bagi Kepala Daerah yang Mainkan Bansos COVID-19, Cek Faktanya

"Jadi ketika kita melaksanakan suatu aturan besoknya berubah lagi ini cukup membingungkan, bagaimana kita akan cepat menghabisi virus ini kalau beberapa regulasi tumpang tindih," jelasnya.

Harapan Ade agar kedepannya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa lebih baik lagi sehingga penanganan COVID-19 bisa berjalan maksimal.

"Yang kami minta kepada pemerintah pusat, mendukung apa yang kami lakukan, karena yang di lapangan ini kami yang melihat, sulitnya mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap aturan," tutur Ade Yasin.

Baca Juga: Isu 15 Ramadhan Dikaitkan dengan Munculnya Dukhan, MUI: Kiamat Menjadi Rahasia Allah SWT

Selain Ade Yasin, Kritik terkait penetapan aturan Kemenhub tersebut juga datang dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Pihaknya menilai pembukaan kembali moda transportasi tersebut kurang tepat.

Shafruhan Sinungan selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta seharusnya Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melihat persoalan tersebut lebih sensitif.

"Kalau yang berkaitan petugas kesehatan dan pejabat negara masih bolehlah, tapi yang berkaitan dengan komersial ini nggak bener dan kurang tepat.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Terjerat Kasus Narkoba, Pengacara: Ada yang Coba Menjebak Dia

"Beliau kan merasakan itu (Covid-19), harapannya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus tersebut," kata Shafruhan dihubungi oleh Antara.

Dirinya juga menilai bahwa sarana transportasi menjadi sumber penularan virus corona. Bahkan, Organda DKI siap merugi dengan tidak beroperasi selama pandemi COVID-19.

"Organda DKI siap untuk rugi, ini bukan persoalan bisnis, tapi kemanusiaan. Kita mau seperti Amerika? Ini saya tidak mengerti apa yang dipikirkan pak menteri, kalau begini, kasihan pak presiden," katanya.

Baca Juga: Warga Banyumas Kembalikan BLT Karena Merasa Tak Berhak, Ganjar: Saya Sangat Apresiasi

Seharusnya, pemerintah tidak secara gegabah mengambil suatu keputusan tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu baik dan buruknya khususnya di tengah kondisi pandemi seperti saat ini.

"Jangan apa yang sudah dilakukan dengan PSBB, malah muncul kontradiksi. Seharusnya cobalah bersabar, kita juga langsung mengalami (dampaknya) kok.

"Kami tidak bekerja maka tidak dapat uang. Kami mau berkorban, karena apa boleh buat, kami mau semua masyarakat terselamatkan dari virus ini," tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Terancam Tak Bisa Akses Internet Jika Tolak TKA Asal Tiongkok, Simak Faktanya

Berkaca pada salah satu aturan PSBB yakni membatasi operasional angkutan umum tentunya aturan yang dikeluarkan Menhub tersebut sangat tidak wajar.

"Salah satu keputusan Menteri Kesehatan dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi, ini kan kurang tepat dan bermasalah konsepnya ini," pungkasnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x