Indonesia Terancam Tak Bisa Akses Internet Jika Tolak TKA Asal Tiongkok, Simak Faktanya

- 7 Mei 2020, 18:50 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing Tiongkok. /PIKIRAN RAKYAT
Ilustrasi tenaga kerja asing Tiongkok. /PIKIRAN RAKYAT /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Selain wabah virus corona, masyarakat Indonesia kini sedang menyoroti kabar yang boleh dibilang cukup menghebohkan, yakni ancaman Tiongkok mematikan jaringan internet Indonesia apabila pemerintah Indonesia menolak kedatangan para Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Unggahan tersebut pertama kali dibagikan oleh salah satu pengguna akun Twitter Intelektual Jadul @plato_ids pada tanggal 30 April 2020.

Narasi yang disertakan di dalam unggahan tersebut bertuliskan:

Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 Terus Meningkat, Dosen ITB Kembangkan Ruang Isolasi Pribadi

"Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA China. Beijing China ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA China. Ancaman Partai Komunis China sangat seriius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia. *Infovalid*."

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) berdasarkan hasil penelurusan, klaim yang menyebutkan Tiongkok akan mematikan seluruh jaringan internet Indonesia apabila pemerintah menolak kedatangan TKA Tiongkok adalah keliru atau salah.

Namun, setelah ditelusuri fakta yang diperoleh adalah Tiongkok tidak memiliki wewenang apapun untuk mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia.

Baca Juga: Lockdown Tak Efektif, 66 Persen Pasien Corona di New York Akui Tak Keluar Rumah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b) yang isinya:

"Ayat (2a): Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektornik dan/atau dokumen elektornik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"

"Ayat (2b): Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,"

Sumber artikel dari portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul "Tiongkok Ancam Matikan Internet Indonesia Jika Pemerintah Tolak TKA Tiongkok, Cek Faktanya"

Kemudian untuk teknis pemblokiran sendiri menurut Ferdinandus Setu merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan Tiongkok.

“Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” jelasnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x