PSBB Kota Depok Mulai Berlaku, Pengendara Berboncengan akan Diperiksa

- 15 April 2020, 14:50 WIB
PASUTRI yang boncengan di Depok terpaksa keluarkan buku nikah untuk membuktikan kepada petugas.*
PASUTRI yang boncengan di Depok terpaksa keluarkan buku nikah untuk membuktikan kepada petugas.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Sejumlah wilayah penyangga Ibukota sebelumnya sudah sepakat untuk mengikuti langkah DKI Jakarta dalam menerapkan aturan PSBB.

Tepat hari ini, Rabu 15 April 2020 Kota Depok secara resmi memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aparat gabungan Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kota Depok disebar ke 20 titik cek poin untuk melakukan pengecekan keluar masuknya warga Depok.

Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Musisi Fera Queen Dikabarkan Tutup Usia

Pantauan Pikiranrakyat-depok.com di Pos 13 di Jalan Komjen Pol M Yasin Universitas Indonesia, dalam pengecekan kali ini polisi memang belum memberlakukan tindakan tegas.

Pengendara motor yang masih membawa penumpang akan diberhentikan petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitasnya.

Salah satu pasangan suami istri yang berboncengan terpaksa diberhentikan aparat gabungan. Pasutri tersebut lantas mengeluarkan buku nikah untuk mengonfirmasi kalau keduanya merupakan sepasang suami istri.

Baca Juga: Uji Coba Vaksin Corona Pada Manusia, Wanita AS Jadi Penerima Pertama

"KTP istri saya baru diurus pak, tapi kami bawa buku nikah," ucap salah satu penumpang dan kemudian menjulurkan buku nikah kepada TNI yang ikut berjaga di Pos 13.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah