PSBB di Jakarta, Sepeda Motor Boleh Bawa Penumpang Asal sesuai Syarat

- 11 April 2020, 18:46 WIB
/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku mulai hari Jumat, 10 April 2020.

Di dalam aturan pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta, salah satunya menyebutkan pengendara sepeda motor tidak diperkenankan membawa penumpang.

Pengendara sepeda motor hanya diizinkan untuk membawa barang.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Resmi Dibuka, Begini Tata Caranya

Akan tetapi Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan pengecualian terkait peraturan terhadap para pengendara motor selama PSBB.

Para pengendara motor boleh membawa penumpang tetapi penumpang tersebut harus memiliki tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Syafrin Liputo seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Gunung Anak Krakatau Kembali Meletus

Sepeda motor merupakan sarana mobilitas pribadi yang dimiliki oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Sehingga Ia memperbolehkan sepeda motor pribadi membawa penumpang.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x