PSBB di Jakarta, Sepeda Motor Boleh Bawa Penumpang Asal sesuai Syarat

- 11 April 2020, 18:46 WIB
/

"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata dia.

Safrin Liputo menekankan kepada masyarakat akan pentingnya mentaati pelaksanaan PSBB ini agar penularan virus corona yang telah menjadi pandemi global dapat segera diatasi.

Sumber artikel dari zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pengendara Motor Masih Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB, Ini Syaratnya!"

Sebagai informasi, landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.***

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x