PSBB di Jakarta, Sepeda Motor Boleh Bawa Penumpang Asal sesuai Syarat

- 11 April 2020, 18:46 WIB
/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku mulai hari Jumat, 10 April 2020.

Di dalam aturan pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta, salah satunya menyebutkan pengendara sepeda motor tidak diperkenankan membawa penumpang.

Pengendara sepeda motor hanya diizinkan untuk membawa barang.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Resmi Dibuka, Begini Tata Caranya

Akan tetapi Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan pengecualian terkait peraturan terhadap para pengendara motor selama PSBB.

Para pengendara motor boleh membawa penumpang tetapi penumpang tersebut harus memiliki tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Syafrin Liputo seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Gunung Anak Krakatau Kembali Meletus

Sepeda motor merupakan sarana mobilitas pribadi yang dimiliki oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Sehingga Ia memperbolehkan sepeda motor pribadi membawa penumpang.

"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata dia.

Safrin Liputo menekankan kepada masyarakat akan pentingnya mentaati pelaksanaan PSBB ini agar penularan virus corona yang telah menjadi pandemi global dapat segera diatasi.

Sumber artikel dari zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pengendara Motor Masih Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB, Ini Syaratnya!"

Sebagai informasi, landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x