Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Penyekatannya

- 30 Oktober 2021, 07:10 WIB
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di beberapa tempat wisata di Jakarta.
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di beberapa tempat wisata di Jakarta. /Dok. Tribratanews/

12. Jl DI Panjaitan.

13. Jl Ahmad Yani

Ganjil Genap ini berlaku setiap hari Senin – Jumat pada pagi hari (pukul 06.00 – 10.00 WIB) dan sore hari (pukul 16.00 – 21.00 WIB).

Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x