Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Penyekatannya

- 30 Oktober 2021, 07:10 WIB
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di beberapa tempat wisata di Jakarta.
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di beberapa tempat wisata di Jakarta. /Dok. Tribratanews/

PR BOGOR – Pandemi Covid-19 khususnya di Indonesia belum usai, percepatan vaksinasi Covid-19 masih terus dilakukan agar mencapai herd immunity.

Namun, upaya vaksinasi juga perlu diimbangi oleh pembatasan dalam kerumunan masyarakat, salah satunya dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Dalam hal ini, Polri khususnya Traffic Management System dari Kepolisian Daerah DKI Jakarta melakukan pengendalian kerumunan dengan memperluas sistem ganjil genap.

Aturan ganjil genap ini kini diperluas di beberapa daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Siti Maemunah dan Naila Savitri Siap Tampil di Peparnas XVI Papua 2021, Ini Saingan Terberatnya

Hal ini bertujuan agar kurva Covid-19 tidak naik kembali.

Terdapat pembaharuan penerapan aturan ganjil genap pada lokasi wisata di Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Taman Impian Jaya Ancol

2. Taman Mini Indonesia Indah

3. Taman Margasatwa Ragunan

Berdasarkan keterangan dari polisi, untuk aturan ganjil genap di lokasi wisata, kendaraan roda dua termasuk moda transportasi yang dibatasi.

Baca Juga: Persib Siap Lanjutkan Tren Kemenangan di Liga 1, Robert Alberts: Saya Minta Waspadai Semua Lini Persipura

“Pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap (GAGE) pada kawasan wisata DKI Jakarta setiap hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata pembatasan GAGE berlaku untuk kendaraan R2 dan R4,” tulis akun Twitter @tmcpoldametro.

Bagi ke-13 titik penerapan ganjil genap yang telah diterapkan sejak Senin, 25 Oktober 2021 yang berlaku untuk hari Senin hingga Jumat masih tetap dilakukan penyekatan.

Hal ini diterapkan agar Jakarta tidak memburuk level PPKM nya yang kini sudah pada level dua.

Berikut merupakan ke-13 titik penyekatan ganjil genap di Jakarta yang diberlakukan oleh TMC Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Tak Terdengar Usai Viral, Ini Kabar Terbaru Gadis Kembaran Nike Ardila

1. Jl Sudirman.

2. Jl MH. Thamrin.

3. Jl Rasuna Said.

4. Jl Fatmawati.

5. Jl Panglima Polim.

6. Jl Sisingamaraja.

7. Jl MT Haryono.

8. Jl Gatot Subroto.

9. Jl S Parman.

Baca Juga: Bus Transpakuan Kota Bogor Meluncur November 2021, Berbatik dan Dilengkapi Tempat Penyimpanan Sepeda

10. Jl Tomang Raya.

11. Jl Gunung Sahari

12. Jl DI Panjaitan.

13. Jl Ahmad Yani

Ganjil Genap ini berlaku setiap hari Senin – Jumat pada pagi hari (pukul 06.00 – 10.00 WIB) dan sore hari (pukul 16.00 – 21.00 WIB).

Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x