Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Diberlakukan, Berikut Titik Penyekatannya

- 30 Oktober 2021, 07:10 WIB
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di beberapa tempat wisata di Jakarta.
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di beberapa tempat wisata di Jakarta. /Dok. Tribratanews/

3. Taman Margasatwa Ragunan

Berdasarkan keterangan dari polisi, untuk aturan ganjil genap di lokasi wisata, kendaraan roda dua termasuk moda transportasi yang dibatasi.

Baca Juga: Persib Siap Lanjutkan Tren Kemenangan di Liga 1, Robert Alberts: Saya Minta Waspadai Semua Lini Persipura

“Pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap (GAGE) pada kawasan wisata DKI Jakarta setiap hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata pembatasan GAGE berlaku untuk kendaraan R2 dan R4,” tulis akun Twitter @tmcpoldametro.

Bagi ke-13 titik penerapan ganjil genap yang telah diterapkan sejak Senin, 25 Oktober 2021 yang berlaku untuk hari Senin hingga Jumat masih tetap dilakukan penyekatan.

Hal ini diterapkan agar Jakarta tidak memburuk level PPKM nya yang kini sudah pada level dua.

Berikut merupakan ke-13 titik penyekatan ganjil genap di Jakarta yang diberlakukan oleh TMC Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Tak Terdengar Usai Viral, Ini Kabar Terbaru Gadis Kembaran Nike Ardila

1. Jl Sudirman.

2. Jl MH. Thamrin.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x