Wajib Tahu! 6 Warna Dasar Rambu Lalu Lintas dan Kegunaannya

- 29 Oktober 2021, 16:00 WIB
6 warna dasar rambu lalu lintas bagi pengguna jalan lengkap dengan kegunaannya.
6 warna dasar rambu lalu lintas bagi pengguna jalan lengkap dengan kegunaannya. /

PR BOGOR - Pengemudi jalan wajib mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku.

Salah satunya adalah warna rambu penunjuk jalan yang telah diatur dalam peraturan lalu lintas.

Peraturan ini wajib dipatuhi oleh pengguna jalan demi mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan nyaman.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok, Sabtu 30 Oktober 2021: Harus Banyak Belajar Tentang Pasangan Anda

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rambu Lalu Lintas.

Peraturan lalu lintas tersebut telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 17 April 2014.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Indonesiabaik.com, bahwa ada 6 warna rambu lalu lintas, yaitu :

Baca Juga: Dikabarkan Pisah, Zayn Malik Bantah Soal Rumor Telah Menyerang Ibu Gigi Hadid

1. Warna hijau

Rambu lalu lintas warna hijau merupakan informasi nama jalan kepada pengguna jalan.

Rambu ini memberikan informasi tentang jurusan, batas wilayah, serta lokasi fasilitas umum.

2. Warna kuning

Rambu lalu lintas warna kuning merupakan sebuah peringatan adanya kerawanan atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mark Zuckerberg Ganti Nama Facebook jadi Meta

3. Warna merah

Rambu lalu lintas warna merah sebuah larangan.

Misalnya dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang mendahului, menyalip ataupun larangan lainnya

4. Warna biru

Rambu lalu lintas warna biru merupakan sebuah perintah yang wajib bagi pengguna jalan.

Baca Juga: Daftar Anime yang Akan Tayang di Netflix Bulan November 2021, Ada Jojo's Bizarre Adventure

Rambu tersebut dapat ditemukan di sekitar traffic light atau pinggir jalan.

5. Warna coklat

Rambu lalu lintas warna coklat merupakan informasi sebuah lokasi yang biasanya menunjukkan lokasie wisata.

6. Warna putih

Rambu lalu lintas warna putih merupakan sebuah isyarat akhir larangan.

Baca Juga: LIVE STREAMING French Open 2021 di TVRI dan Vidio: Fajar-Rian Akan Bertemu Wakil Jepang

Yaitu larangan kecepatan maksimum atau minimum.

Berikut 6 warna rambu lalu lintas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah