Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Kembali Mulai 23 Oktober 2021, Cek Persyaratan untuk Berkunjung

- 23 Oktober 2021, 12:30 WIB
Pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan Jakarta
Pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan Jakarta /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Selain itu, Taman Margasatwa Ragunan baru dibuka untuk masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta saja.

Berikut persyaratan lengkap untuk berkunjung ke tempat wisata Taman Margasatwa Ragunan

1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR
2. Ber-KTP DKI Jakarta
3. Ibu hamil, lansia, dan anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung
4. Wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama
5. Memiliki aplikasi PeduliLIndungi untuk scan QR Code di pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan
6. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan

Baca Juga: Bhayangkara FC vs Bali United di Pekan ke-8 BRI Liga 1 Indonesia 2021, Paul Munster: Kami Sudah Tak Sabar

Berikut cara mendaftar online bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan

1. Kunjungi situs bit.ly/PesantiketTMR satu hari sebelum kunjungan
2. Lengkapi form data sesuai KTP (khusus masyarakat dengan KTP DKI Jakarta)
3. Bukti pendaftaran akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Perlu diketahui, email tidak langsung terkirim
4. Di pintu masuk Taman Wisata Ragunan, pengunjung diminta menunjukkan bukti pendaftaran. Jika email belum diterima hingga hari kunjunga, bisa menunjukkan KTP yang sudah didaftarkan

Perlu diketahui, satu pendaftaran hanya berlaku untuk maksimal 5 orang saja.

Selain itu, tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Beberapa permainan anak dan sarana olahraga kemungkinan juga belum bisa digunakan.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah