PR BOGOR - Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin berwisata! Taman Margasatwa Ragunan dibuka kembali mulai Sabtu, 23 Oktober 2021.
Kawasan rekreasi Taman Margasatwa Ragunan dibuka dalam rangka penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai membuka ruang terbuka hijau dan tempat wisata dengan kapasitas 25 persen selama penyesuaian PPKM level dua di Ibu Kota.
Selain itu, tempat wisata Taman Margasatwa Ragunan juga sudah membolehkan anak-anak dibawah 12 tahun masuk ke kawasan rekreasi.
Tentunya, anak-anak di bawah 12 tahun yang masuk ke kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan harus dengan pendamping orang tua dan penerapan protokol kesehatan.
Dilansir dari Instagram @dkijakarta, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.
Diantaranya mendaftar secara online satu hari sebelum kunjungan.
Selain itu, Taman Margasatwa Ragunan baru dibuka untuk masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta saja.
Berikut persyaratan lengkap untuk berkunjung ke tempat wisata Taman Margasatwa Ragunan
1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR
2. Ber-KTP DKI Jakarta
3. Ibu hamil, lansia, dan anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung
4. Wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama
5. Memiliki aplikasi PeduliLIndungi untuk scan QR Code di pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan
6. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan
Berikut cara mendaftar online bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan
1. Kunjungi situs bit.ly/PesantiketTMR satu hari sebelum kunjungan
2. Lengkapi form data sesuai KTP (khusus masyarakat dengan KTP DKI Jakarta)
3. Bukti pendaftaran akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Perlu diketahui, email tidak langsung terkirim
4. Di pintu masuk Taman Wisata Ragunan, pengunjung diminta menunjukkan bukti pendaftaran. Jika email belum diterima hingga hari kunjunga, bisa menunjukkan KTP yang sudah didaftarkan
Perlu diketahui, satu pendaftaran hanya berlaku untuk maksimal 5 orang saja.
Selain itu, tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa.
Beberapa permainan anak dan sarana olahraga kemungkinan juga belum bisa digunakan.***