Update Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Cek Selengkapnya

- 22 Oktober 2021, 18:20 WIB
Update aturan terbaru naik kereta api jarak jauh.
Update aturan terbaru naik kereta api jarak jauh. /Antara/Siswowidodo/

PR BOGOR - Berikut ini update aturan terbaru naik kereta api berdasarkan Surat Edaran No. 89 Tahun 2021 dari Kemenhub tentang Ketentuan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Twitter PT KAI @KAI121, berikut syarat dan ketentuan perjalanan Kereta Api sesuai SE Satgas No. 21 tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 89 tahun 2021.

Persyaratan perjalanan pada KA antar kota atau jarak jauh:

1. Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR (2 x 24 jam) atau rapid antigen (1x 24 jam)

Baca Juga: Sinopsis Jirisan, Drama tvN Terbaru yang Tayang Perdana pada Sabtu, 23 Oktober 2021

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin, kecuali bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan bagi anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orangtua dengan wajib menunjukkan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR atau dan rapid antigen)

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk pengganti vaksin.

5. Wajib mematuhi protikol kesehatan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Daftar Game yang akan Rilis pada 2022, Mulai dari PC hingga Xbox Series X

Persyaratan perjalanan pada KA lokal, komuter, atau aglomerasi:

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tes hasil PCR, antigen dan SRTP atau surat perjalanan lainnya

2. Pelaku perjalanan wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin kecuali bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan bagi anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orangtua atau keluarga dengan wajib menunjukan Kartu Keluarga

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING TVRI dan Vidio Denmark Open 2021: Jonatan Christie Akan Bertemu Kento Momota

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk pengganti vaksin.

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah:

- Menggunakan masker menutupi hidung dan mulut

- Rajin mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer

Baca Juga: Profil Vincent Verhaag Suami Jessica Iskandar, Lengkap dari Pekerjaan hingga Akun Instagram

- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak

- Dilarang berbicara satu arah atau dua arah

- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali jika ingin mengkonsumsi obat-obatan

- Bepergian dalam kondisi sehat
(tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam) serta suhu tubuh di 37,3 Celcius.

Itu tadi syarat terbaru naik kereta api jarak jauh.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah