Ketahui 3 Aturan Penting Terbaru dari Kemendagri pada PPKM Level 2

- 22 Oktober 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali, simak 3 aturan penting dari Mendagri.
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali, simak 3 aturan penting dari Mendagri. /Dok. PMJ News/

PR BOGOR - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang telah tandatangani pada Senin 18 Oktober 2021.

Dua Inmendagri tersebut ialah Inmendagri No 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Serta Inmendagri No 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Bertema Hikmah di balik Pandemi yang Melanda

Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021, namun akan berakhir sedikit lebih lama dibandingkan Inmendagri untuk Jawa dan Bali, yakni sampai dengan 8 November 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi Kemenedagri tersebut berpedoman pada indikator kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19

Berikut ialah 3 peraturan penting PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri tersebut :

Baca Juga: Daftar Serial dan Film Disney Plus yang Tayang November 2021 Mendatang, Sayang Jika Dilewatkan

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah